Latar Belakang Universitas Bali Internasional Menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, mempertimbangkan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan dengan penekanan pada Bab II pasal 7 bahwa peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan seharusnya telah dirancang sejak awal untuk medapatkan kualitas lulusan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan salah satu sub sistem dari Sistem Penjaminan Mutu Perguran Tinggi (SPM-PT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. SPM-PT mencakup tiga sub sistem, yaitu Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pangkalan Data Perguruan Tinggi mencakup kegiatan sistemik dalam pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data serta informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi. SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. SPME merupakan kegiatan sistemik penilaian kelayakan program studi dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi internasional misalnya Asean University Network Quality Assurance (AUN-QA).
Penyelenggaraan Sistem penjaminan Mutu Intenal bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Universitas Bali Internasional melalui Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi. Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Intenal berperan penting dalam pencapaian Visi, Misi dan Tujuan Institusi.
Luas Lingkup Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal mencangkup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut Universitas Bali Internasional. Fokus utama yang akan dilakukan adalah pemenuhan Standar nasional Pendidikan Tinggi yang sesui dengan Permendikbud No. 3 tahun 2020 yang mencakup Standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat. Selain itu juga akan di kembangkan Standar pendidikan tinggi yang di tetapkan oleh Universitas Bali Internasional, sehingga Luas Lingkup Kebijakan kebijakan SPMI akan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Cakupan kebijakan pada tahap awal akan mencakup standar nasional pendidikan tinggi yaitu 8 standar nasional pendidikan, 8 standar nasional penelititian, 8 standar nasional pengabdian kepada masyarakat dan 5 standar tambahan sehingga standar yang dikembangkan pada tahap awal baik akademik maupun nonakademik berjumlah 29 Standar.